banner

CHANEL7. TV, MUARA LAHEI – Ketua Perkumpulan Warga Masyarakat Adat Iya Mulik Bengkang Turan dan Ormas IMBT FORWASBARA, Ketua Gusti Mulyadi, SE didampingi Sekretaris Akhmad Kariyani mendatangi Dinas Pertanian dan kantor PT. SYK terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sepalar Yasa Kartika (PT. SYK) seluas 9.891 hektare yang terletak di Barito Utara, Kalimantan Tengah yang diduga ilegal.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut tidak memiliki perizinan yang sah berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan. Hal tersebut diketahui setelah Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, H. Adi Haryafi menyatakan kepada Ormas dan masyarakat adat bahwa PT Sepalar Yasa Kartika tidak terupdate atau tidak tayang di link perizinan alias zonk, sahutnya.

Akhirnya masyarakat adat dan Ormas bergerak mendatangi kantor PT. SYK yang beralamat di Jalan Negara Muara Teweh – Puruk Cahu KM 14, mempertanyakan keabsahan perizinan tersebut. Mereka diterima manajer perusahaan dan beberapa perwakilan manajemen yang menyatakan bahwa mereka mengantongi izin HGU dari PT SAL yaitu perolehan dari hasil lelang bank. Namun sejak tahun 2025 ada pergantian nama perusahaan dari PT SAL menjadi PT SYK sehingga sampai sekarang belum memiliki izin sepenuhnya, sahut manajemen.

Akhirnya masyarakat adat dan Ormas akan mengawal permasalahan ini agar terang benderang kenapa ini bisa terjadi, pemerintah lalai atau sengaja tutup mata. Kami minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan melakukan penyelidikan agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat Barito Utara, sahut Ketua Gusti Mulyadi.

Reporter : RAMLI (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here