CHANEL7.TV, MURUNG RAYA – Masyarakat minta tidak cukup hanya ST, namun semua pemangku kepentingan harus dijadikan tersangka. Mereka ikut nimbrung di dalamnya, dan tidak masuk akal bertahun-tahun beroperasi tidak ketahuan dan tidak ada larangan.
PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara, beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sudah dilakukan terminasi namun tetap beroperasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi berikut penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini PT AKT adalah kontraktor tambang batu bara dengan perjanjian kontrak karya nomor 198 A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999. Namun kontrak karya tersebut berakhir dengan adanya keputusan Menteri ESDM nomor 3714/30/MEM/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.
Ironisnya, meskipun kontrak telah berakhir, namun PT AKT tetap beroperasi melakukan aktivitas pertambangan. Sehingga atas perbuatan tersebut negara dirugikan ratusan miliar.















