
CHANEL7.TV, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara mengapresiasi Polres Barito Utara, atas pengungkapan kasus penembakan
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al hadi, S.PdI. menyampaikan apresiasi kepada Polres Barut atas keberhasilan mengungkap kasus penembakan.
Sebagai dewan dan atas nama pribadi, saya sangat apresiasi kinerja Polres Barut, karena dengan cepat mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban (meninggal)”, ucap Al hadi, Sabtu 31/01/2026,(Kalteng).
Seperti diketahui Polres Barito Utara telah jumpa pers kemarin, dan telah menyampaikan kronologis penembakan kepada sejumlah wartawan.
“Terkait kronologis penembakan tragis yang mengakibatkan hilangnya nyawa lelaki paroh baya berinisial (RE) 39 yang dilakukan inisial A (19) di lokasi crusher PT Sukma Surya 234 desa Bayas, Kelurahan Lanjas, Barito Utara, diduga akibat pencurian yang dilakukan korban bersama kroninya.
Dalam keterangan jumpa pers Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menerangkan, adapun kejadian berawal pada Senin (26/1/2026) kira-kira jam 10.00 WIB, dari hasil penyelidikan disebut tersangka seperti biasa melakukan pegawasan dilokasi crusher, tapi tidak ada yang mencurigakan. Selanjutnya pada pukul 14.23 WIB, tersangka kembali melakukan pengecekan, namun dia melihat ada kejanggalan karena pelumas (oli) ada tercecer dilokasi.
Akibat kecurigaan inisial A (19) beliaup memutuskan pulang kerumah dengan tujuan mengambil sebuah senjata rakitan laras panjang dan kemudian segera kembali. Sesampainya dilokasi dia terkejut melihat ada dua orang pria tak dikenal di lokasi kejadian. Orang tersebut sedang menggulingkan drum, dan satunya lagi berada di atas sepeda motor. Melihat hal itu tersangka langsung membidik senjatanya dan melepaskan tembakan ke arah korban RE.
Sebelumnya tersangka telah melakukan pencurian pertama pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan mengambil 2 jerigen oli (35 liter) dan 1 tabung LPG kosong 12 kg.
Juga tanggal 26/01/2026 pagi, YH dan RE kembali mencuri BBM solar dalam jerigen dan pelumas jenis oli. Selanjutnya pada Senin siang dihari yang sama itu RE dan tersangka M melakukan pencurian lagi untuk mengambil 1 drum solar,” ungkap AKP Ricky.
.Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 drum merah putih merk Pertamina berisi solar, 1 lembar kaos putih-orange, 1 lembar celana panjang hitam, 2 jerigen ukuran 35 liter (berisi oli dan solar),” ucap Kasat.
Kini kedua tersangka, M dan YH, berhasil diamankan oleh Polres Barut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Barut untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubsipenmas Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P juga mengatakan motif penembakan dipicu oleh sering terjadi pencurian ditempat kejadian perkara. Ada dugaan tersangka A emosi saat melihat ada orang yang tidak dikenal beraksi dilokasi yang dia jaga.
Polisi telah mengamankan satu pucuk dom-doman laras panjang dan garam Inggris dari tersangka, dan dari korban juga diamankan barbuk al : helm, pakaian, uang rp120. 000 dan sandal, ucap Novendra.
Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan Pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api Ilegal diatur dalam Pasal 340 KUHP dan diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 195, Pelaku diancam hukuman mati, seumur hidup,
atau maksimal 20 tahun penjara. Unsur utamanya meliputi niat, perencanaan, dan pelaksanaan.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)















