banner

CHANEL7. TV, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, yakni PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa. RDP tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Kamis, 22/01/2026 (Kalteng).

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, S.Sos. Kegiatan ini dihadiri 13 orang anggota DPRD, 24 orang perwakilan eksekutif, serta undangan terkait lainnya.

Dalam kesimpulan RDP tersebut, DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada pihak perusahaan PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa yang menggunakan jalan Kabupaten Barito Utara, yakni ruas Km 30, agar tidak menggunakan jalan tersebut sebelum ada jaminan serta peningkatan kualitas jalan berupa cor beton. Jalan tersebut merupakan jalur yang sering dilintasi warga masyarakat dari Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei menuju Kota Muara Teweh, Provinsi Kalimantan Tengah, hingga ke Kota Palangka Raya (Kalteng) dan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya, pihak perusahaan juga diminta memperhatikan kesehatan masyarakat, khususnya terkait debu jalan dan penyiraman jalan aspal di perlintasan angkutan hauling batu bara, termasuk jalan umum kabupaten dan jalan nasional. Kondisi jalan tersebut dinilai sangat terdampak, di mana saat musim kemarau debu sangat mengganggu, sedangkan pada musim hujan jalan menjadi becek, berlumpur, dan licin, sehingga membahayakan pengguna kendaraan, terutama pengendara roda dua di Barito Utara.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here