
CHANEL7.TV, TAPANULI TENGAH, SELASA, 16 DESEMBER 2025 – Masyarakat mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT Multi Sibolga Timber terkait dugaan pelanggaran perusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir bandang tak terkendali di Kabupaten Tapanuli Raya. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam hal reboisasi dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, Sistem Informasi Penatausahaan Hutan (SIPUH) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal, dalam Undang-Undang Kehutanan, pengabaian terhadap SIPUH dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang sanksi minimal adalah pencabutan izin usaha.
PT Multi Sibolga Timber dinilai tidak taat dalam menjalankan aturan yang berlaku. Izin operasional perusahaan berada di kawasan hutan lindung di kaki Pegunungan Bukit Barisan Tapanuli Selatan dan di daerah Manduamas Tapanuli Tengah.
Salah satu pemerhati lingkungan di Sumatera Utara, Rules Gaja, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mencabut izin perusahaan tersebut karena diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang yang melanda Tapanuli Raya beberapa minggu lalu.
Lebih jauh, Rules Gaja mengatakan bahwa PT Multi Sibolga Timber diduga menyalahgunakan dan memanipulasi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Ia menilai penggunaan barcode serta data kubikasi kayu tidak dilakukan secara transparan, padahal dokumen tersebut menjadi acuan dalam pembayaran kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tambahnya.