
CHANEL7.TV, BARITO UTARA – Kepala Badan KesbangPol Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, mewakili Kapolres Barito Utara, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Sekda Barito Utara foto bersama dengan Pj Bupati Indra Gunawan S.E., M.P.A. usai tandatangan NPHD dalam rangka Pilkada PSU, di aula Setda Lantai I, Kamis 19/6/2025,(Kalteng)
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menandatangani Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2025, sesuai amanat Permendagri Nomor 54/2019 jo. Nomor. 41/2020.
Total dana hibah yang dialokasikan dari APBD sebesar Rp35.312.568.550, dengan rincian:
KPU Barito Utara: Rp15.184.460.550
Bawaslu Barito Utara: Rp6.800.000.000
Polres Barito Utara: Rp8.928.108.000
Kodim 1013 Muara Teweh: Rp 4.400.000.000
Adendum NPHD ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang mengatur pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Barito Utara untuk mendukung penuh kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya kita bersama dalam menjamin terselenggaranya PSU Pilkada yang demokratis, tertib, dan aman pada 6 Agustus 2025 mendatang. Pemerintah daerah telah menyediakan dana hibah ini melalui APBD yang dialokasikan sejak beberapa tahun lalu, termasuk tahun anggaran 2025,”
Kepala Kesbangpol, Rayadi, menegaskan bahwa dana hibah ini mencerminkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam mendukung PSU yang demokratis, tertib, dan aman, yang dijadwalkan akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)












