banner

CHANEL7.TV, PURWAKARTA – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LITPK) menyatakan bahwa diduga ada konspirasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Proyek pembangunan GOR PJT II Purwakarta sudah berjalan 10 bulan, namun belum ada tanda-tanda tahap penyelesaian. Pekerjaan tersebut mulai dari perencanaan hingga tender sudah bermasalah. Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dipercayakan kepada PT Virama Karya (VK), sementara kontraktor pelaksana adalah salah satu anak perusahaan BUMN, PT Brantas Abipraya, yaitu PT GRI (PT Guna Rogate Indah). Mereka bekerja tidak profesional.

Peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024 di Jatiluhur oleh Dirut Perum Jasa Tirta II, Imam Santoso, yang didampingi oleh Project Manager PT GRI, Oky Setyo Pamungkas, dan Kepala Divisi Gedung dan Bangunan PT Virama Karya, Punto Kusuma Putra. Pembangunan GOR bertaraf internasional ini dilengkapi dengan lapangan bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, dan ruang aktualisasi diri yang dapat dimanfaatkan oleh insan Perum Jasa Tirta. Namun, apa yang terjadi saat ini hanyalah isapan jempol. Kontrak yang seharusnya dipenuhi dalam 7 bulan tidak terealisasi, dan perpanjangan selama 3 bulan pun tetap tidak terselesaikan. Hingga saat ini, kondisi pembangunan belum mencapai 40%, yang dipastikan akan menimbulkan masalah serius dan mengarah ke ranah penegakan hukum.

Pemangku kepentingan harus siap mempertanggungjawabkan atas carut-marut pekerjaan tersebut. KPA, PPK, dan kontraktor pelaksana beserta konsultan tidak boleh menghindar dari semua permasalahan yang sedang terjadi. Adendum sudah dilaksanakan dengan denda 1/mil per hari dari sisa nilai kontrak, namun PPK belum melakukan tindakan terhadap kontraktor, yaitu konsekuensi berupa blacklist, kata Sekjen LSM TIPIKOR, H. Parlaungan. “Konspirasi apa lagi yang mau mereka lakukan? Tinggal tunggu waktu saja, semua akan diproses hukum,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here