banner

CHANEL7.TV, KOTA BEKASI – Bapenda Jabar kembali menghadirkan program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai pada tanggal 1 Oktober 2024 – 30 November 2024.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Iqbal Muhammad mengatakan, Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi Pajak Daerah sekaligus memberikan insentif & kemudahan kepada Masyarakat Kota Bekasi.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin dari hasil evaluasi program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.

Dalam program ini, ada berbagai macam kemudahan dalam membayar pajak, Yaitu :

BEBAS Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II),

BEBAS Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

BEBAS Tunggakan Pokok Tahun ke- 3,4,5 dan seterusnya,

BEBAS Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat, dan,

DISKON Pajak Kendaraan bermotor PKB,

“Oleh karena itu, dihimbau Kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bekasi,  agar tidak melewatkan kesempatan yang baik ini” sahut Iqbal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here