banner

CHANEL7.TV, CIPUTAT – HISTORY YPMII YANG BERDARAH DARAH ATAS KEMATIAN KETUA YPMII SYARIF SUGRIWO, DERASNYA AIR MATA KELUARGA SYARIF SUGRIWO.

BERTAHUN TAHUN GEDUNG PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA BERDIRI DI TANAH HAK MILIK YAYASAN PEMBANGUNAN MADRASAH ISLAM DAN IHSAN (YPMII).

UNTUK KEMENTERIAN ATR/BPN AGAR MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DITANAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

YPMII merupakan singkatan dari Yayasan Pembangunan Madrasah Islam dan Ihsan, berdiri pada tahun 1957 kala itu YPMII dibawah naungan bapak Syarif Sugriwo.

Syarif Sugriwo yang merupakan ketua YPMII diduga melakukan indikasi korupsi hingga dipenjara selama 3 tahun 6 bulan sampai akhirnya menyisakan kisah pilu meninggal dipenjara pada tanggal 31 Juli 1996.

Putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta pada tahun 1977 menyampaikan bahwa setelah Syarif Sugriwo keluar dari penjara asset YPMII harus dikembalikan kepada YPMII.

Tetapi sebidang tanah seluas 54 hektar terletak di Ciputat Tangerang Selatan yang merupakan asset milik YPMII dikuasai oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan telah dibangun gedung UIN.

UIN yang dulu bernama IAIN. IAIN dulunya hanya pinjam pakai gedung/ bangunan milik YPMII dan tidak pernah ada transaksi jual beli terkait lahan/bangunan tersebut.

Dan sampai sekarang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) status tanah tersebut masih atas hak milik YPMII. Dan YPMII mempunyai legalitas kepemilikan yang sah atas tanah tersebut dengan dibuktikan adanya bukti transaksi antara YPMII dan masyarakat.

Bertahun-tahun Gedung UIN berdiri diatas tanah YPMII tanpa mempunyai legalitas kepemilikan tanah tersebut dan tanpa ada pembayaran/konvensasi kepada pihak YPMII.

Pada 2023 ini penerus YPMII bergerak dan meminta hak nya atas tanah tersebut kepada pihak UIN. Dan melakukan beberapa pertemuan antara YPMII,Ahli Waris,Wakil Rektor UIN, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UIN.

Pertemuan pertama, pada 25 Juli 2023 diruang wakil rektor bahwa UIN meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua, pada tanggal 27 Juli 2023 UIN mengundang pihak YPMII ke acara Konsinyering Masalah Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Hotel Amarosa Jakarta Selatan pihak UIN mengatakan bahwa ada dana anggaran DIPA tahun 2023 untuk menyelesaikan perkara tanah yang ada di wilayah kampus UIN.

Selang beberapa bulan tidak ada tanggapan lagi dari pihak UIN.

Pertemuan berlanjut pada 9 November 2023, dan pihak UIN mengatakan YPMII harus mengajukan permasalahan ini kepada kementerian Agama melalui Sekjen Kemenag dengan kata lain harus ada rekom dari Sekjen Kemenag.

YPMII sudah layangkan surat ke Sekjen Kemenag
Dengan tembusan ke :
– Presiden Republik Indonesia
– Ketua MPR RI
– Ketua DPR RI
– Ketua DPD RI
– Kementerian ATR/BPN
namun belum ada tanggapan.

YPMII ingin beritikad baik menyelesaikan dan menyerahkan legalitas kepemilikan tanah tersebut kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

YPMII berharap pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat melakukan pembayaran atas tanah tersebut dalam waktu dekat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here