banner

CHANEL7.TV, KAB. BEKASI – Masyarakat yang tinggal di Jln Tegal Danas, Sertajaya, Kecamatan, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dibuat resah Pasalnya, adanya dugaan maraknya peredaraan obat – obatan terlarang yang dijual bebas di kalangan masyarakat.
Selasa (15 agustus 2023).

Penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Kabupaten Bekasi semakin marak. Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko kosmetik dan toko sabun cuci, luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Hal ini dikeluhkan irawan (26) salah satu warga Sekitar, Dia mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang.

”Saya minta aparat penegak hukum jangan tutup mata segera turun tangan. Kasihan mental generasi muda kita sudah benar – benar rusak,”pungkasnya.

Lanjut nya, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan) Dan toko penjual topi, pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

“Semoga diwilayah cikarang timur ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.

Tak henti-hentinya jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi dan petugas gabungan tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika diwilayahnya, kendati itu, masih banyak oknum yang menjual obat keras dan mencoba mengelabuhi petugas dengan menyulap toko obat berkedok kosmetik Dan penjual topi.

Warga setempat berharap Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.

“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda”tutupnya.

Dari hasil pantauan awak media, diduga benar adanya transaksi di toko tersebut dan tak terhitung jumlah remaja yang keluar masuk ke toko tersebut untuk membeli obat-obatan golongan ‘G’ jenis Tramadol dan Hexymer.

sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here