
CHANEL7.TV, KAB. BEKASI – Ditengah pemukiman padat penduduk, terdapat sebuah ruko yang diduga menjual obat terlarang jenis G tramadol dan eximer berlokasi Jl. Raya Ps. Babelan, Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ruko berukuran mini itu berkedok menjual alat kecantikan (kosmetik) dan perlengkapan bayi, ini merupakan modus lama untuk mengelabuhi petugas.
Menurut keterangan salah satu warga dilokasi mengatakan, pihaknya tak mengetahui pasti toko tersebut menjual obat terlarang jenis G tramadol dan eximer.
banyak dari kalangan remaja dan pelajar yang melakukan transaksi dilokasi diduga kuat mereka tengah berbelanja obat terlarang.
“Banyak yang jual obat terlarang disini katanya, yang saya liat itu banyak remaja dan pelajar bolak balik membeli,” katanya saat ditemui dilokasi, Senin 24 Juli 2023.
Ia menjelaskan, penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Kabupaten Bekasi semakin marak. Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter.
“Diwilayah Kabupaten Bekasi khususnya di wilayah Tarumajaya marak penjualan obat-obatan bukan saja dijual di apotik melainkan di toko kosmetik dan toko sabun cuci, luput dari perhatian aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dia mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang.
”Saya minta aparat penegak hukum jangan tutup mata segera turun tangan. Kasihan mental generasi muda kita sudah benar – benar rusak,” pungkasnya.
Lanjutnya, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Warga setempat berharap Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
Karena obat tersebut, kata dia, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.














