banner

CHANEL7.TV, KAB BEKASI – Aldi Setiawan (20) warga Kampung Gabus Bulak RT004/RW02, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban pembacokan oleh sejumlah remaja pada Selasa 12 Juli 2023. Korban bersimbah darah dan tergeletak usai dianiaya pelaku.

Dua tersangka yakni Fai (21) dan Agus Setiawan (27) dibekuk unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi satu pelaku diantaranya AH masih dalam pengerjaan polisi (DPO).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya setelah polisi berhasil mengidentifikasi lalu melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhir tertangkap.

“Agus Setiawan berhasil dibekuk dirumah temannya di Kampung Pisangan, Desa Satriamekar, Kecamatan Tambun Utara, dan Fai warga diringkus di Muara Gembong Kampung Sungai Labuh, Desa Harapanjaya Kecamatan Muara Gembong,” kata Twedy saat konferensi pers di Mapolsek Tambun Senin 24 Juli 2023.

Twedy menjelaskan, diawali dengan adanya api cemburu, dimana AH (DPO) mengetahui mantan istrinya dekat dengan Aldi (korban), lalu mengajak kedua pelaku Fai dan Agus untuk melakukan pengeroyokan dan memberikan pelajaran.

“Tiga pelaku ini mendatangi korban, sebelumnya AH menyuruh Fai membawa senjata tajam jenis pedang, dan Agus di suruh untuk membawa sepeda motor dan mengantar ke lokasi korban,” jelasnya.

Lalu kemudian, lanjut Twedy, sesampainya di lokasi, AH dan Fai turun dari sepeda motor serta saling membawa pedang, sedang Agus tetap berada di atas sepeda motor. Bertujuan agar usai melakukan pembacokan terhadap korban mereka bisa segera melarikan diri.

“Fai betugas membacok korban dengan pedang panjang, Agus yang mengantarkan dan mengendarai sepeda motor para pelaku lainnya, sedangkan AH pelaku yang merencanakan melukai korban dan mengajak para pelaku lain untuk ikut membantu perbuatan tersebut,” ujarnya.

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, dan sebetulnya pelaku dan korban tidak saling mengenal hanya mengetahui korban saling berkomunikasi dengan mantan istrinya, dan korban sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan dari dokter,” jelasnya.

Dijelaskan Twedy, pasal yang disangkakan, pelaku Fai dan AH (DPO) adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban. Penerapan pasal di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP

“Lalu pelaku Agus Setiawan yang turut serta membantu dalam melancarkan aksi AH (DPO) dan Fai untuk melakukan kekerasan terhadap korban, penerapan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here