
CHANEL7.TV, Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (tramadol dan eximer) diwilayah hukum Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi kian marak terjadi dijalan kali malang, desa pasir tanjung, kecamatan cikarang pusat kabupaten bekasi.
Hal ini dikeluhkan warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, sebut saja eni (bukan nama sebenarnya), ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut.
“Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya,” katanya saat ditemui dilokasi, Jum’at 30 Juni 2023.
Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Pantauan dilokasi, Jum’at 30 Juni 2023 terdapat beberapa toko diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Warga setempat berharap Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter. Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.














