banner

Polda Kaltim

CHANEL7.TV, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur dan satuan kerja Polres wilayah berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 26 kasus.

Pengungkapan ini merupakan gebrakan sejak dibentuknya Satgas TPPO Polda Kaltim dan polres kabupaten-kota se-Kaltim pada 5 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat pasca-dibentuknya satgas TPPO.Hal ini juga instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta polisi membasmi kasus TPPO yang tengah menjadi atensi Presiden tersebut.

“Seluruh Kabupaten-kota se-Kaltim berhasil mengungkap kasus TPPO, terkecuali Polres Mahakam Ulu yang nihil kasus. Rata-rata korbannya anak di bawah umur,” ungkapnya pada Minggu (18/6/2023).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan untuk Satgas TPPO sendiri berhasil mengungkap dua kasus. Sementara untuk Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 3 kasus, Samarinda 1 kasus, Kutai Kartanegara 5 kasus, Kutai Barat 3 kasus, Kabupaten Paser 4 kasus, Penajam Paser Utara (PPU) 2 kasus, Bontang 2 kasus dan Polres Berau 2 kasus.

“Total korbannya ada 29 orang. Para korban rata-rata untuk yang dewasa itu dijadikan pekerja seks komersial. Kurang lebih ada 16 orang (dewasa). Sisanya anak di bawah umur juga dijadikan pekerja seks,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan masing-masing kasus, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni mencari calon korbannya berkedok akan dipekerjakan di rumah makan sebagai pramusaji ataupun sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu Kasub Dit Renakta Direskrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho mengatakan pihaknya juga terus melakukan tindakan penekanan atau pencegahan agar tidak ada korban selanjutnya.

Yakni melakukan pendataan terhadap para pendatang dari luar Kaltim serta bersinergi dengan tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat.

Teguh juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jjika mengetahui adanya dugaan TPPO di lingkungannya. “Laporkan pada kami dan polisi akan segera bertindak,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here