
CHANEL7.TV, KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdaras telah melakukan pengembalian Kelebihan Gaji Pegawai Dinas Pendidikan ke Kas Daerah Sebagai bentuk Tindak Lanjut temuan BPK terhadap Laporan Keuangan APBD 2022 Kota Bekasi.
Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat melakukan review atas pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan hasil, Bahwa terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi hasil finger absen yang ada disekolah sebesar Rp. 338.034.594,50. (Rp. 338 Juta)
BACA JUGA : Perumnas Rawa Lumbu telantarkan lampu PJU di Rawa Lumbu sampai puluhan tahun
Hasil Temuan BPK terkait APDB 2022 terhadap Kadisdik Kota Bekasi kelebihan bayar gaji Pegawai RP.338 dan Pungli TKK akhirnya di kembalikan ke Kas Daerah melalui Bank Jabar















