CHANEL7. TV, BEKASI – Perumda PALJAYA melakukan Pekerjaan diluar dari kewenangan mereka, sebagaimana terkait memaksa pengambilan limbah berminyak dari PT. EKA BOGA INTI yang beralamat di Ciracas, Jakarta timur, agar limbah tersebut diberikan pengangkutannya pada Perumda PALJAYA, padahal PT. Eka Boga Inti sudah memiliki kontrak pada pihak ketiga untuk mengelola limbah yang ada di perusahaan tersebut, sehingga perusahaan merasa terganggu kinerja mereka akibat dari tekanan Perumda PALJAYA.
Permasalahan ini sudah diklarifikasi kepada pihak manajemen Perumda PALJAYA, namun tidak ada jawaban yang pasti sampai saat ini, mereka tetap melakukan pengambilan limbah tersebut walaupun mereka tidak memiliki NIB dan Surat Jalan.
Ketika pihak PT. Eka Boga Inti, menanyakan kelengkapan dari ijin pengambilan limbah, baik surat jalan dari Supir tangki Perumda PALJAYA, mereka tidak bisa menunjukan berkas prosedur pengambilan limbah dari perusahaan tersebut.
Akibat dari perbuatan mereka, diduga ada permainan yang tidak sehat.
















