
CHANEL7.TV, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto, Jumat (24/2/2023).
Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Pembacaan putusan akhir,” demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Jumat pagi.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), ketiganya terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan. Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati Ia terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama. Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Seni (27/2/2023). Sedianya, kedua anak buah Ferdy Sambo itu divonis, Kamis (23/2/2023) kemarin, namun majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap keduanya.
Berikut peran tiga terdakwa yang terungkap dalam persidangan:
1. Chuck Putranto
Chuck Putranto yang juga Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu dituntut hukuman pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Ia disebut berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan Brigadir J. Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Adapun Ariyanto mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto. Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh Chuck Putranto merupakan tindakan melanggar hukum.
2. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo dituntut pidana sama dengan Chuck Putranto, yakni penjara dua tahun dan denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Baca juga: Sidang Vonis Irfan Widyanto Terkait Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Digelar 24 Februari Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
3. Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dituntut satu tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.














