CHANEL7.TV, JAKARTA – Keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meliputi istri, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1/2023).
Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Rijantono Lakka oleh tim penyidik KPK.
“Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lakka dan kami memberi pemahaman bahwa karena ini enggak ada hubungan dengan bapak maka sebagai warga negara yang baik, datang memberi keterangan supaya terang perkara ini,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Kantor KPK, Rabu (18/1).
“Hari ini kami mengantar ibu Lukas Enembe dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dengan dalam panggilan disebutkan gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka,” ujarnya.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.
(mnf/bmw)










