CHANEL7.TV, Hamparan Perak – Kasus tanah seluas 28,0600 hektare di Pasar 1 Timur, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan terkait permasalahan hukum dan administrasi pertanahan. Kasus ini berakar dari Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan (TPTGA) Nomor 43/TPTGA-IX/DS/1985 yang dikeluarkan pada 24 Juni 1985, yang memuat fakta-fakta penting dan dasar hukum yang masih berlaku hingga saat ini.
LANDASAN HUKUM DASAR
Kasus ini berhubungan dengan peraturan pertanahan nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria), yang menjadi dasar utama pengaturan hak atas tanah, penguasaan, dan penyelesaian sengketa tanah.
- Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah (UU KIP), yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, termasuk tanah ulayat dan tanah garapan.
- Peraturan tentang tanah dan ulayat, yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan penguasaan tanah yang telah dijalankan secara turun-temurun sesuai hukum adat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ISI PENTING KEPUTUSAN TPTGA NOMOR 43/TPTGA-IX/DS/1985
Dokumen keputusan ini memuat fakta dan penilaian hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa pada masa itu, yaitu:
- Tanah Dipersengketakan Antara Rakyat dan PTP IX
TPTGA secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut “termasuk tanah yang dipersengketakan antara rakyat dengan PTP IX”. Hal ini menegaskan bahwa konflik bukanlah istilah yang dibuat-buat, melainkan permasalahan nyata yang telah terjadi sejak lama, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penguasaan tanpa dasar hukum.
- Riwayat Penguasaan Rakyat yang Panjang
Dokumen mencatat bahwa rakyat telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1953. Sejak saat itu, terjadi beberapa peristiwa berulang:
- Tahun 1965, pihak perkebunan melakukan pembersihan lahan.
- Rakyat kembali menggarap lahan tersebut.
- Tahun 1979, pihak perkebunan kembali melakukan pembersihan.
- Sengketa terus berlangsung hingga tahun 1985.
Riwayat ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara berkelanjutan selama lebih dari 30 tahun sebelum keputusan dikeluarkan.
- Penggarapan Rakyat Tidak Termasuk Penggarapan Liar
TPTGA menilai bahwa penguasaan dan penggarapan yang dilakukan masyarakat “tidak dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 atau Peraturan No. 2 Tahun 1960”. Dalam istilah hukum agraria, penilaian ini berarti aktivitas masyarakat tidak termasuk penggarapan ilegal atau tidak sah, melainkan penguasaan yang diakui secara hukum.
- Tanah Dinyatakan Terlantar – Dasar Penting Hukum HGU
Kalimat paling krusial dalam dokumen adalah “tanah tersebut senantiasa terlantar”. Berdasarkan ketentuan hukum agraria yang berlaku, salah satu alasan sah untuk mencabut atau mengeluarkan tanah dari status Hak Guna Usaha (HGU) adalah apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan, tidak produktif, atau dibiarkan terlantar oleh pemegang haknya.
KEPUTUSAN DAN DAMPAKNYA
Berdasarkan fakta dan penilaian tersebut, TPTGA mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara agar tanah seluas 28,0600 hektare “dikeluarkan dari areal HGU PTP IX” dengan alasan:
- Tanah sangat dibutuhkan masyarakat untuk keperluan pertanian.
- Tanah dalam kondisi terlantar dan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti:
- Tahun 1985, Gubernur menerbitkan keputusan redistribusi tanah kepada 55 petani.
- Pada tahun yang sama, PTP IX mengeluarkan surat resmi yang memisahkan tanah tersebut dari areal HGU-nya.
- Tahun 2003 diterbitkan HGU baru dengan Nomor 100.
TITIK KONFLIK BARU: PEMASUKAN KEMBALI KE STATUS HGU
Masalah muncul ketika terdapat indikasi bahwa area tanah yang telah dikeluarkan dari status HGU dan telah didistribusikan kepada masyarakat pada tahun 1985 dimasukkan kembali ke dalam HGU Nomor 100 yang diterbitkan tahun 2003.
Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum yang sangat penting:
Apakah tanah yang telah dilepas secara resmi, didistribusikan kepada masyarakat, dan menjadi hak milik petani dapat dimasukkan kembali ke dalam status HGU tanpa prosedur hukum yang sah?
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, tanah yang telah dilepas dari status HGU dan didistribusikan kepada masyarakat tidak dapat dimasukkan kembali ke dalam status hak yang sama tanpa melalui proses hukum yang lengkap, termasuk pemberitahuan kepada pihak yang terkena dampak dan persetujuan yang sah.
Jika hal tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pertanahan yang dapat dibatalkan.
KESIMPULAN DAN HARAPAN
Kasus ini menunjukkan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia seringkali berakar dari sejarah penguasaan yang panjang dan perubahan status tanah seiring waktu. Keputusan TPTGA tahun 1985 memiliki dasar hukum yang kuat dan didasarkan pada fakta historis yang tidak dapat disangkal.
Pertanyaan utama yang perlu diselesaikan adalah apakah pemasukan kembali tanah ke dalam status HGU pada tahun 2003 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka masyarakat berhak meminta pembatalan keputusan tersebut dan mempertahankan hak atas tanah yang telah diberikan kepada mereka secara sah berdasarkan keputusan pemerintah pada tahun 1985.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan mematuhi seluruh peraturan pertanahan yang berlaku guna menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.
Informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang tersedia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian dan dapat berkembang seiring dengan proses hukum yang berjalan.
(Tim/Red)
















