
CHANEL7. TV, Muara Teweh – Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T, Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Anggota DPRD, Unsur FKPD dan Kepala perangkat Daerah lingkup Kabupaten Barito Utara.
Adapun lima raperda yang disampaikan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, 23 Februari 2026 (Kalimantan Tengah).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Benny Siswanto, Sos didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, S.Sos menyampaikan rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda yang telah disampaikan oleh Bupati Barito Utara,” ungkap Benny.
Bupati Barito Utara menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan semangat, tetapi memerlukan payung hukum yang kuat demi melindungi kepentingan rakyat. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terus terjaga agar seluruh Raperda dapat dibahas dan diimplementasikan demi mewujudkan Barito Utara yang semakin maju dan kompetitif.
Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)
















