banner

CHANEL7. TV, Muara Teweh – kami menemukan salah satu warga Barito Utara, jeritan atas nama RENA, perempuan anak yatim piatu yang dikatakan cacat dari bawaan kecil, tidak bisa bekerja dan hanya numpak hidup dari kaka-kakanya, yang juga kakanya dikatakan miskin, alias duda anak dua, dan posisi anak tidak sekolah karena biaya dan mengantar anak sekolah tidak adanya yang mengantar.

Sedangkan SURIANSYAH, alias atak rempa, hanya bekerja sehari-hari menyadap karet atau menureh karet, yang hampir tidak setabil harga karet yang selama ini dalam satu rumah 4 orang mereka termasuk atas nama RENA yang ditanggung, Rabu 25/03/2026, (Kalteng).

Yang beralamat di Jalan Negara KM 2 GG H. Mawarni, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sangat disayangkan masih ada penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan pemerintah Daerah Barito Utara, padahal mereka merupakan prioritas utama dalam perlindungan sosial.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, menegaskan bahwa penyandang disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera, KESTRA, dan program Gubernur Kalimantan Tengah (Kartu Umah Betang), atau Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., menyampaikan dukungannya agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Ia menilai kemungkinan besar terjadi keterlambatan atau kekeliruan dalam pendataan oleh dinas terkait. Menurutnya, aparat desa, kelurahan, hingga kecamatan seharusnya lebih proaktif melaporkan kondisi warga yang membutuhkan perhatian khusus.

“Seharusnya aparat setempat melaporkan ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah memiliki anggaran untuk mengatasi persoalan seperti ini. Kemungkinan miskomunikasi bisa saja terjadi, namun saya berharap hal seperti ini tidak terulang di Barito Utara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perangkat desa, kecamatan, dan dinas terkait agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Saya yakin dan percaya pemerintah daerah tidak akan membiarkan masalah ini terjadi dan akan segera mengambil langkah nyata,” tambahnya.

Langkah yang dapat dilakukan untuk membantu warga masyarakat Barito Utara, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), syarat utama menerima bansos adalah masuk dalam DTKS. Warga dapat didaftarkan melalui aparat desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Salah satu warga masyarakat Barito Utara yang tidak mau disebut namanya memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, bisa memberikan keadilan terhadap orang-orang yang benar-benar berhak bisa mendapatkan bantuan pemerintah, apalagi seperti orang cacat, orang penyakit stroke yang benar dikatakan perlu bantuan pemerintah.

Saya juga meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar bisa memberikan kepercayaan kami di wilayah Kabupaten Barito Utara, keadilan buat warga yang sangat-sangat membutuhkan bantuan itu ada buat kami.

Harapan saya Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pasang stiker seperti contoh yang dilakukan di Pulau Jawa, bisa melakukan razia gabungan ke lapangan, dan keterbukaan informasi publik, transparan Pemda, Polri, TNI, Jaksa, Camat, Lurah, Kades, libatkan wartawan dan LSM, agar bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here