banner

CHANEL7.TV, Tapanuli Tengah — Masyarakat desak pemerintah agar melakukan audit menyeluruh terhadap perusahan PT Multi Sibolga Timber. Karena diduga perusahaan tersebut bodong, alias illegal. Tempat lokasi dan basecamp mereka terletak di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Perbuatan mereka merusak dan merambah hutan sehingga berdampak terhadap kelestarian alam dan mengakibatkan banjir tak terkendali.

Tangkap pemiliknya, sahut salah satu pegiat sosial dari Sibolga inisial IS.

“Izin mereka tidak ada, perusahaan tersebut adalah illegal. Kenapa mere bisa lolos selama ini mengelola kayu berarti semua pengambil kebijakan dapat upeti.” sahutnya.

Aktivitas PT Multi Sibolga Timber yang beroperasi di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali memantik kegelisahan dan sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak cabang dari PT Multi Karya Prima, yang menurut informasi di lapangan, izin operasionalnya (OP/SD) telah dibekukan pada tahun 2025.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan penimbunan kayu dalam jumlah besar. Sejumlah tumpukan kayu olahan terlihat di beberapa titik lokasi dan diduga kuat berasal dari aktivitas penebangan hutan yang belum memiliki kejelasan perizinan.

Masyarakat setempat menilai operasional PT Multi Sibolga Timber berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan yang berlaku, terlebih jika benar izin operasional perusahaan telah dibekukan. Kondisi ini memicu desakan keras kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap:

* Legalitas izin usaha perusahaan

* Sumber dan asal-usul kayu

* Kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup

### Temuan Lapangan Perkuat Dugaan

Penelusuran awak media di lapangan pada Kamis (11/12/2025) menemukan beberapa lokasi tumpukan kayu balok dalam jumlah besar. Fakta tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penebangan hutan dalam skala signifikan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, degradasi ekosistem, serta kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Sibolga Timber belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terbuka kepada publik terkait:

* Status izin operasional

* Asal-usul kayu

* Legalitas kegiatan di lapangan

Minimnya transparansi ini semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan pengelolaan sumber daya hutan di wilayah Manduamas.

### Dugaan Intimidasi Wartawan, Langgar UU Pers

Lebih jauh, sejumlah wartawan media online mengaku mengalami intimidasi dan penghalangan saat melakukan peliputan dan investigasi di sekitar area operasional perusahaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers.

Perlu ditegaskan bahwa:

* Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

* Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, atau ancaman terhadap kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana

* Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik

Apabila terbukti, pihak perusahaan dapat diproses secara hukum, baik terkait dugaan pelanggaran kehutanan maupun tindak pidana penghalangan kebebasan pers.

### Desakan Publik

Masyarakat berharap:

  1. Aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait melakukan audit izin dan aktivitas perusahaan
  3. Perlindungan terhadap wartawan dan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial
  4. Penegakan hukum tegas demi perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat setempat

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum kehutanan, melindungi lingkungan, serta menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Izin Operasional sudah dicabut oleh Menteri kehutanan tahun 2025, namun tetap melakukan aktifitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here