
CHANEL7.TV, Kuala Kapuas – Polres Kapuas melakukan penangkapan dua pria berinisial S (39) dan D (38) yang dilaporkan sebagai terlapor utama dalam aksi blokade operasional Pabrik Gemilang Oil Mill milik PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Jangkang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan laporan, aksi tersebut menyebabkan operasional perusahaan terhenti total selama lebih dari tiga minggu.
DPR TBBR Orman Kapuas Tengah atas nama Doni, serta TBBR Ormas Pasak Talawang atas nama Sostro Demen Sawang, menyampaikan bahwa pemuda Pasak Talawang dan pemuda Kapuas Tengah ini merupakan penyampai aspirasi masyarakat untuk menuntut hak-hak plasma 20%. Namun, mereka justru ditangkap oleh Polres Kapuas padahal sedang membela hak masyarakat.
Dalam tuntutan aksi tersebut, pihak perusahaan dinilai tidak pernah memberikan peluang atau memenuhi hak masyarakat sesuai harapan 20 persen. Hingga saat ini, warga tetap menuntut, bahkan terjadi pemortalan karena tidak ada solusi alias buntu.
Semasa menjabat, Gubernur Sugianto Sabran pernah menegaskan bahwa perusahaan kelapa sawit wajib memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi bertema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Swiss-Belhotel Danum, pada 05 Februari 2024.
Dalam forum tersebut, ia menyebut bahwa Skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan.
Ia juga menegaskan pentingnya pemberian plasma 20 persen agar investasi perkebunan di Kalteng aman dan nyaman, sehingga tidak terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 153.568 km² atau lebih dari 15 juta hektar, yang terdiri dari 13 kabupaten dan 1 kota, merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia.
Atas penangkapan Sdr. Sostro Demen Sawang dan Sdr. Donni, yang ditangkap di area Pabrik PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB, masyarakat menyampaikan aspirasi mewakili dua kecamatan atas tuntutan hak plasma 20% (SHU) kepada PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Mereka dibubarkan secara paksa dan ditangkap oleh pihak Polres Kabupaten Kapuas.
Masyarakat meminta dengan hormat kepada jajaran pemerintahan untuk segera membebaskan kedua saudara mereka tersebut, yang disampaikan kepada:
-
Bupati Kapuas
-
Ketua DPRD Kapuas
-
Kejari Kapuas
-
Kapolres Kapuas
-
Dandim 1011
-
Gubernur Kalimantan Tengah
-
Presiden Republik Indonesia
Mereka berharap agar tuntutan masyarakat dua kecamatan ini segera ditindaklanjuti.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, dan masyarakat mengucapkan terima kasih.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)
















