
CHANEL7.TV, Muara Teweh – Laporan para pemilik tanah, 7 orang yang melaporkan Ricy, Kepala Desa Karendan, Kecamatan Lahei, saat ini kasusnya mulai bergulir di Unit Pidum (Pidana Umum), Polres Barito Utara (Polda Kalimantan Tengah), Kamis, 22 Mei 2025 (Kalteng).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Laporan Informasi Nomor: LI/82/V/Res.1.2/2025/Reskrim, tanggal 9 Mei 2025, tentang pertanahan;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/132/V/RES.1.2/2025/Reskrim, tanggal 9 Mei 2025.
Polres Barito Utara saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pengaduan terhadap sebidang tanah yang berada di Desa Karendan RT.02, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara,
yang mana di tanah tersebut adanya tumpang tindih kepemilikan, dengan pelapor atas nama MARIADI.
Setelah memenuhi panggilan Polisi Polres Barito Utara, Mariadi, perwakilan 7 orang pemilik lahan, asal usul membeli atau dulu ditawarkan ke mereka ke rumah kami, lalu kami tidak lama ke lokasi tanah yang dijual kepada kami, bukan orang-orang kapling lahan. SKT kepunyaan kami dikeluarkan tahun 2021 yang disahkan Kepala Desa Ricy. Ku kenapa lagi Kepala Desa Ricy mengeluarkan lagi surat SKT kelompok warga Karendan di lahan yang sama, yang disahkan tahun 2024? Diduga memang permainan di atas drama. Kenapa satu lokasi tanah ada dua SKT dan letak yang sama? Kepada wartawan mengatakan dirinya sudah memberi penjelasan lengkap dan terperinci kepada pihak penyidik.
“Di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Nusa Persada Resources (PT. NPR), kami membeli lahan dengan SKT dan (akta) jual beli lengkap. Surat kami diketahui oleh Kepala Desa Ricky, dan kami sangat dirugikan oleh Kades. Kenapa dia mengeluarkan surat apa pun itu di atas tanah milik kami,” tutur Mariadi, Kamis (22/5/2025).
Lanjut Mariadi, akibat ulah Kades Ricy, kami pemilik lahan tidak bisa menerima ganti rugi lahan karena alasan tumpang tindih kepemilikan. Kami tahu ini permainan mereka.
“Saya yakin Polisi Polres Barito Utara bertindak profesional dalam hal ini. Kita sama-sama tahu siapa dalang semua ini. Siapa orangnya bukan rahasia lagi. Pemain diduga mafia tanah di Desa Karendan itu siapa, kita tahu semua,” kata Mariadi tegas.
Sejak laporan kami tanggal 7 Mei 2025 lalu, ada yang menelpon pihak kami agar laporan itu dicabut. Kami sampaikan bahwa kami ingin hak milik kami dikembalikan, dan ke depan tanah milik kami apabila ingin ada negosiasi ingin melakukan tali asih langsung kepada kami.
“Uang dari PT. NPR untuk tali asih lahan milik kami kabarnya telah diserahkan kepada Kades Ricy. Nah, anehnya Ricy tidak memberikan hak kami secara utuh, malah dia melempar agar kami berurusan kepada Prianto alias Pri,” ucapnya.
Kami mempertanyakan kenapa tanah hak milik kami yang lengkap surat-menyuratnya, dan telah diketahui Kepala Desa, tetapi oleh Kepala Desa di tanah itu dia olah lagi surat. “Ya seperti surat SKT di atas SKT” di lahan yang sama. Ini memang disengaja untuk mempermainkan kami dan dibenturkan sama warga Karendan.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak akan mencabut laporan kami di Polisi. Kami akan minta kasus ini ditindak tegas dan pihak yang menjadi dalang kekisruhan dan mengambil keuntungan masalah lahan di Desa Karendan agar segera diseret ke pengadilan,” tutup Mariadi.
Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)
















