banner

CHANEL7.TV, Muara Teweh – Konflik pertanahan antara warga dan pihak perusahaan (PT. NPR) tambang batu bara, yang berdomisili di Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah Kutai Barat (KUBAR), berproduksi dan menambang di wilayah Desa Karendan dan Desa Pari, Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), sering mencuat ke permukaan. Pasalnya, banyak status tanah yang tidak jelas dan ada kepemilikan tumpang tindih yang selalu terkesan ada permainan pemerintah desa, Jumat 16 Mei 2025 (Kalteng).

Konflik kepemilikan lahan sampai berakhir dengan laporan ke pihak Kepolisian Barito Utara, seperti terjadi pada lahan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Nusa Persada Resources (PT. NPR).

Beberapa warga yang merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh orang nomor satu, Ricy, Kepala Desa Karendan, Kecamatan Lahei, hingga sekarang tidak menerima ganti rugi lahan karena ada tumpang tindih. Diduga ada permainan drama tumpang tindih kepemilikan, ada yang mengaku dan membuat surat baru, seolah-olah surat baru secara tidak langsung menggugurkan surat tanah lama — bahasa kampung mungkin.

Sebanyak delapan orang warga, pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, melaporkan Ricy, Kepala Desa Karendan, ke Polres Barito Utara.

Dalam laporannya, warga mempermasalahkan mengapa kepala desa mengeluarkan SKT di atas lahan mereka yang berada di Desa Karendan RT 02 Kecamatan Lahei, dan menjadi tumpang tindih kepemilikan hak mereka.

Padahal, pada tahun 2021 lalu, Kepala Desa Karendan mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan tanah yang ditandatangani dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Ricy, untuk keperluan penyerahan berkas kepada pihak PT. NPR.

Penyerahan berkas-berkas kepemilikan tanah tersebut kepada pihak PT. NPR dilakukan untuk kepentingan pembebasan lahan, yang mana lahan tersebut akan dipakai untuk operasional perusahaan tambang batu bara PT. NPR.

Akan tetapi, setelah adanya pembebasan lahan oleh pihak perusahaan, pemilik lahan tidak bisa menerima hak mereka tersebut karena adanya tumpang tindih kepemilikan.

Anehnya, pada tahun 2024, secara tidak langsung Kepala Desa Karendan mengeluarkan surat hak kelola atas lahan yang sama, di atas tanah milik para pemegang surat SKT lama.

Kepala Desa Karendan, Ricy, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka seharusnya kembali koordinasi dan tanyakan ke pihak dari mana mereka dapat tanah asalnya.

Jadi, kata Ricy, para pemegang SKT jangan selalu menyalahkan pihak desa.

“Saya tanda tangan di SKT itu atas permintaan yang bersangkutan atau pihak koordinator kelola lahan, bukan milik mereka,” ujar Ricy.

Reporter: Ramli (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here