
CHANEL7.TV, KUTAI BARAT – Bebaskan terdakwa Eronius demi keadilan. Kasus dugaan pemalsuan SPPT atas nama Eronius memasuki tahap pembelaan.
Penasehat hukum dari Posbakum, bahwa di dalam pleidoi yang dibacakan oleh Advokat Yahya Tonang Tongging menyoroti Jaksa Penuntut Umum yang terkesan mendistorsi pengadilan, sebab ada beberapa anomali yang tertulis dalam surat tuntutan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Keterangan saksi yang dominan copas BAP Kepolisian padahal sudah disangkal dan disepakati oleh Majelis Hakim agar keterangan yang disampaikan dalam persidangan yang dicatat sebagai akte bukti-bukti surat fotokopian tanpa ada aslinya sebagai bukti susulan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diserahkan kepada hakim terkesan lenyap dan hilang, yang ditampilkan hanya SHM Widodo dan surat-surat SPPT terdakwa Eronius saja.

Sehingga Tonang meminta Majelis Hakim untuk memperhatikan daftar barang bukti hanya ada 7 surat, sementara foto peta transmigrasi dan yang lainnya tidak dimunculkan. Seharusnya Majelis Hakim harus mempertimbangkan temuan fakta dakwaan ada disparitas antara kedua lahan tersebut.
Lahan yang satu yang dilegalisasi SPPT terdakwa Eronius berada di Simpang Raya, Kec. Barong Tongkak dengan lahan tipe kering, sedangkan lahan yang kedua yang dilegalisasi SHM saudara Widodo, beralamat di Desa Sekolak, Kec.Melak, dengan lahan tipe basah. Sehingga kedua lahan sengketa tersebut tidak tumpang tindih.
Menurut keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan nomor yang dianggap oleh terdakwa memenangkan keluarga eronius, dan kedua tanah dalam keadaan tidak sengketa padahal masih ada sengketa.
Ahli dari BPN Kaltim, Zulkhoir bin Sairudin Lubuk menyatakan, peta kavling transmigrasi yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sah karena tidak ada stempel dan tanda tangan dari BPN Kalimantan Timur yang menyatakan keabsahan peta tersebut, sehingga penasihat hukum menyatakan tidak terbantahkan bahwa SHM milik saudara Widodo tidak duduki di lokasi yang dikuasai oleh terdakwa Eronius.
Maka dengan demikian unsur menimbulkan kerugian terhadap saksi Widodo tidak dibenarkan tanggung jawab Eronius, sehingga unsur ini menurut Tonang tidak terpenuhi.











