banner

ADVOKASI.TV – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bekasi Selatan menyebut banyak yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melakukan pelanggaran ketentuan kampanye dan begitupun aduan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran masa kampanye. 2 diantaranya aduan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, bagi-bagi susu, minyak goreng, baik sebelum maupun pada tahapan kampanye.

Panwaslu Bekasi Selatan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ba’asith mengatakan, aduan yang diterimanya dari masyarakat sejak tanggal 28 November hingga 14 Desember.

” Terdapat adanya beberapa aduan dan temuan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di temapat yang sudah di larang dalam peraturan kampanye, ” kata Ba’asith usai menggelar press release pengawasan masa kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 di kantor Panwaslu Bekasi Selatan, Kamis (14/12).

Meski pada pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah Bekasi selatan terdapat beberapa aduan masyarakat terhadap panwascam soal pelanggaran, namun Ba’asith menilai kampanye di pemilu tahun 2024 ini sudah bagus. Pasalnya pada saat akan melaksanakan kampanye para peserta pemilu ini berkoordinasi dengan panwaslu.

” Tapi ada juga kampanye yang tidak di infokan ke kita (panwaslu), ya seharusnya partai politik harus menyampaikan ke kita juga agar kita bisa menyampaikan juga di setiap kegiatannya,” katanya.

” Jadi apa yang disampaikan panwaslu ini ada indikasi money politik nya atau tidak. Karena money politik ini tidak hanya berbentuk uang, bisa berupa barang yang melebihi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan aturan kampanye yaitu Rp 100 ribu kalau di atas Rp 100 ribu berupa barang dan segala macam itu sudah masuk kategori money politik,” Ba’asith menambahkan.

Dia menambahkan, Soal penentuan lokasi masa kampanye yang dipilih KPU sesuai keputusan KPU Kota Bekasi nomor 261 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Apk dan penyebaran Bahan Kampanye pada pemilu 2024 di wilayah kota Bekasi.

” Jadi diharapkan kepada peserta pemilu agar mematuhi keputusan KPU tersebut dan jangan sampai terjadinya tindakan kekerasan khususnya yang berada di wilayah Bekasi Selatan,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat di Kota Bekasi umumnya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan bersama-sama mengawasi masa kampanye pemilu 2024 ini agar berjalan aman dan dami. ” Kantor panwaslu ini ada di Galaxy depan masjid Al-furqon Kecamatan Bekasi Selatan. Bahwasanya apabila ada temuan pelanggan di masa kampanye bisa melaporkan langsung ke kantor dan mengisi form aduan disini,” tandasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here