
CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Sidang lanjutan kasus perdata sengketa jual beli lahan di lokasi tambang PT. Harfa Taruna Mandiri, di Desa Lemo 1 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, memasuki tahap sidang lapangan.
Sidang lanjutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Rahmad, SH, MH dan di dampinggi oleh Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, SH, MH dan M. Iskandar Muda, SH, serta turut hadir dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Teweh.
Saat sidang lapangan, Mmajelis Hakim menyatakan bahwa sidang ini merupakan pembuktian objek sengketa lapangan dan hakim meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran objek yang di sengketakan.
Kuasa hukum dari para pengugat para ahli waris dari H. Immur Bagan, Romie Habie, SH dan rekan kepada wartawan menyatakan bahwa perkara yang menjadi gugatan telah dilakukan cek lapangan dan setelah dilakukan cek dan ricek ditempat maka kami selaku penggugat sudah dapat membuktikan bahwa terkait dengan objek yang seluas 7,62 di area stoke file jelas merupakan perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dengan menjual lahan secara melawan hukum kepada turut tergugat PT. Harfa Taruna Mandiri, itu didalam gugatan kami merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dibatalkan.
” Dengan adanya keyakinan para pihak termasuk keyakinan hakim didalam melakukan cek terhadap objek gugatan, tentunya terbukti secara benar bahwa secara hukum baik formil maupun materil objek atau tanah atau lahan yang menjadi objek gugatan itu adalah benar benar merupakan milik pengugat, yang merupakan tanah ulayat, atau tanah pusaka yang tentunya oleh para pengugat mereka pertahankan yang tentunya itu adalah tanah dari nenek moyang, ” ujar Romie kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Romie Habie mengatakan, dengan demikian kami sampaikan bahwa gugatan kami telah beralasan secara hukum dan kami meyakini bahwa gugatan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Pengacara para tergugat Kotdin Manik, SH saat di hubunggi wartawan melalui pesan singkat mengatakan belum bisa bisa menyampaikan Statement Kareba hasil pengukuran pihak BPN Kabupaten Barito Utara, belum diserahkan ke PN dan kepada para pihak. *RAMLI*
















