banner

Selasa, 25 juli 2023 Sukmajaya Depok.

Pemilik tanah Ibu Ivone felicia Intan D.S SH

Kronologi penyerobotan lahan tanah di Kp. Bojong kelurahan Cisalak Kec Sukmajaya, Depok Dan pengerusakan Baleho LMP (Laskar Merah Putih) Bapak Asep Sumantri sebagai penyewa lahan dengan waktu yang sudah selesai kontrak Bapak Asep Sumantra tidak mau pindah dari tempat yang sekarang.

Pihak pertama Bapak Suherman Bahar SH sudah mempunya, Bukti-bukti otentik di dalam perjanjian yang sudah ditentukan dengan alasan Bapak Asep Sumantri sudah pernah bertransaksi Jual beli tanah dengan ibu Ratmi yang beralamat di Jakaria, sedangkan Status tanah tersebut adalah milik Bapak Suherman Bahar SH dengan atas nama pemilik awal ibu Ivone felicia Intan DS SH yang beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dengan adanya perihal ini pihak Asep Sumantri membawa gerombolan premanisme dan diduga ada 2 oknum anggota TNI Polri dan Oknum-oknum tersebut mengintimidasi kepada Bapak Suherman Bahar SH dengan alasan jika ingin aman lahan tersebut minta dibagi dua.

Namun, dari Bapak Suherman Bahar SH tidak memberi keputusan, dari bahasa 2 oknum tersebut. Masalah ini pihak Bapak Suherman Bahar SH melaporkan ke Mapolresta Depok Agar pihak kepolisian Metro Depok untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang melakukan pelanggaran hukum di NKRI.

kejadian awal dibulan juni 2023 melakukan penyerobotan lahan di wilayah kepemilikan Bapak Suherman Bahar SH dengan adanya pemindahan Tower dipekarangan markas LPM, Bapak Asep Sumantri sudah ditegur, namun tidak diidahkan dari bahasa pemilik lahan tersebut. Bapak Suherman Bahar SH.

Akhirnya Bapak Suhermen tidak mau melakukan suatu tindakan anarkis namun Bapak Suherman memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Bapak Asep Sumantri ke Mapolsek Sukmajaya namun pelaporan tersebut ditolak dengan alasan karna tanah itu tanah negara yang mengatakan yaitu Bapak Bimas suhendro prawoto yang bertugas dipolsek Sukmajaya.

awalnya penyewa, lama lama ingin memiliki,

terkait sebidang tanah yang terletak di Kampung Bojong, kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Depok.

Pemilik awal lahan tersebut Ibu Ivone felicia Intan DS, SH, dengan luas lebih dari 200 Hektar, karena keberadaan ibu ivone berada di luar negeri, sehingga diberikan Kuasa untuk mengelola lahan tersebut kepada bapak Suherman bahar SH.

Awalnya saudara A S mau menyewa lahan tersebut dari Bapak suherman bahar, dengan perjanjian sewa menyewa selama 3 tahun. namun setelah masa kontrak berakhir, saudara A S tidak mau memperpanjang dan tidak mau keluar dari area lahan tersebut, dengan alasan bahwa dia sudah membeli lahan tersebut dari ibu ratmi yang berdomisili di jakarta.

bagaimana jalannya saudara A S membeli lahan dari seseorang dimana lahan tersebut jelas jelas ia kontrak dari saudara Bapak Suherman bahar, tiba tiba setelah habis sewa menyewa, dia tidak mau memperpanjang sewa dan menyatakan bahwa lahan tersebut sudah ia beli dari seseorang yang bernama ibu ratmi.

Akhirnya terjadi konflik yang berkepanjangan antara saudara A S dengan suherman bahar yang sampai saat ini tidak mempunyai kesepakatan.

Sehingga suherman bahar merasa dirugikan dan berusaha untuk berkomunikasi secara baik, namun tidak diidahkan sehingga suherman bahar akan melaporkan saudara A S kepada pihak berwajib dan apabila ada oknum yang membekingi saudara A S, maka akan dilaporkan juga ke kemenkopolhukam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here