banner

CHANEL7.TV, ASAHAN – Dalam rangka terwujudnya Desa yang religius serta meningkatkan perekonomian Desa yang mandiri. Tentu ada kader-kader atau Perangkat Pesa yang cukup pengetahuan punya kopetensi dalam membidangi kebutuhan yang bermanfaat bagi warga demi untuk kemajuan desa nya, salah satu contoh nya seperti Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah Anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarkat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan baik namun dalam pemilihan KPMD Desa Padang Sari diduga sarat Kolusi dan Nepotisme.

Budi Manurung selaku Kepala Desa terpilih 2022-2027 tidak melakukan Tufoksi atau Tugas Pokok dan Fungsi dalam pembentukan KPMD Desa Padang Sari yang mana sudah diatur dalam PERBUB Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Selanjutnya disebut Permen Desa No. 3 tahun 2015 dimana dalam pemilihan kader KPMD harus ada musyawarah Desa diantaranya parah kader – kader KPMD yang sudah lulus dalam seleksi untuk mengikuti kompetisi sebagai kader KPMD terpilih.

Kontributor Chanel7.tv mendapat laporan dari masyarakat Desa Padang Sari Kec. Tinggi Raja dimana Kepala Desa Padang Sari telah melanggar Undang-Undang PERBUB No. 6 Tahun 2014 yang dimana dalam pemilihan KPMD harus mengacu pada Undang-Undang, bukan mengacu pada janji kampanye sewaktu pemilihan Kepala Desa tersebut., terkait hal pemilihan KPMD Desa Padang Sari yang serba abu-abu warga memohon kepada Bupati Asahan agar turun tangan dan melakukan evaluasi atas kejadian tersebut sehingga masyarakat mendapat kan hasil yang memuaskan dan berkeadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here