banner
CHANEL7.TV, LAMPUNG – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis hewan ternak, Kamis (6/4).
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku berinisial KD, ia ditangkap pada 3 April 2023 di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Jadi pada 6 Desember 2022 pelaku ini mencuri 2 sapi di Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, sapi itu disembelih oleh pelaku di suatu tempat, lalu korban mengikuti jejak kaki tersebut dan menemukan usus perut sapi yang diduga sapi dia,” katanya, Kamis (6/4).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksi pencurian hewan ternak tersebut bersama 5 rekannya.
“Dia mengaku beraksi bersama temannya berinisial DM, AP yang saat ini telah diamankan oleh Polres Lampung Timur, saat beraksi selalu menggunakan senjata api rakitan, lalu ET, IT, FR yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” ucapnya
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi pencurian di 6 TKP.
“Pelaku ini juga residivis kasus curanmor pada tahun 2020. Ada 6 TKP, di Lampung Timur 3 TKP, Pesisir Barat 2 TKP, dan 1 Tulang Bawang,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 buah amunisi, 1 kaus hitam, dan 1 celana panjang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan penyalahgunaan senjata api yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here