CHANEL7.TV, JAKARTA – Pembayaran tanah sengketa di Jalan Daan Mogot KM 17 RT 01/03 Kel. Kalideres yang sudah ingkra berdasarkan putusan Pengadilan agar pembayaran tanah tersebut dimasukkan ke dalam DIPA DKI jakarta, sampai sekarang Pemda DKI dan Kementrian PUPR tidak mengindahkan putusan Pengadilan tersebut.
Suherman Arief, sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan ahli waris dengan luas tanah 800 meter persegi yang sekarang ini sudah berubah fungsi menjadi taman kota pemerintah DKI Jakarta dan jalan Utama negara oleh Kementrian PUPR.
Kuasa hukum Suherman mengingatkan kepada kedua belah pihak agar segera tanah kliennya tersebut, inilah pernyataan beliau
















