CHANEL7.TV, KALIDERES – Warga Pemilik Tanah di Jalan Daan Mogot KM 17 No. 36 RT 01/03 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat menuntut Pemda DKI Jakarta serta Kementrian PUPR pada tanggal 22 Maret 2023.
Pemilik Tanah bernama Suherman Arief, merupakan Pemilik tanah sah dari tanah seluas 800m² yang digunakan oleh Pemda DKI dan Kementrian PUPR yang kini menjadi Jalan Daan Mogot KM 17.
Pak Suherman dengan Tim Kuasa Hukum, Raja Tahan Panjaitan, SH didampingin oleh Hotmartua Sitomorang, SH dan Ramses Sitomorang, SH Melakukan Gugatan pada Pemda DKI dan Kementrian PUPR.
Dari Sidang 1 sampai Tahap Kasasi, Tim Suherman memenangkan perkara dalam persidangan, membuat Pemda DKI dan Kementrian PUPR membayar penggunaan Tanah milik Pak Suherman dan memasukkannya dalam Penganggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Tetapi, hingga saat ini, Baik dari Pemda DKI Maupun dari Kementrian PUPR belum melakukan Pembayaran Sesuai kesepakatan Pengadilan sebelumnnya. Dengan Tegas, Tim Kuasa Pak Suherman Memasang Spanduk Peringatan, Agar Pemda DKI atau Kementrian PUPR membayar Penggunaan Tanah dari Kliennya.
















