banner

CHANEL7.TV, MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada para pekerja.

Ia menyoroti dugaan tidak dibayarkannya THR kepada salah satu karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) yang beroperasi di wilayah Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“THR itu kewajiban perusahaan. Apalagi perusahaan besar seperti PT AGU. Kalau benar ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, ini sangat memprihatinkan. Ada apa sebenarnya dengan perusahaan?” tegas Tajeri, Jumat (13/03/2026).

Ia bahkan memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti benar. DPRD Barito Utara, kata Tajeri, siap membawa persoalan ini hingga ke pemerintah pusat.

“Kalau ini benar terjadi, kami akan laporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Saya minta kepada seluruh karyawan PT AGU yang tidak menerima THR sesuai aturan untuk membuat surat resmi ke DPRD. Surat itu akan saya teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan tembusan kepada Presiden RI dan DPR RI,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan bukti ketidakpatuhan terhadap hukum dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Sikan yang telah bekerja hampir empat tahun di perusahaan tersebut diduga tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Padahal, aturan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Lebih jauh lagi, aturan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR juga sangat jelas. Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Tak hanya denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) PP Pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Meski demikian, pemberian sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada para pekerja.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada manajer PT AGU, Limdhar Lilim, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan, meskipun pesan diketahui telah dibaca.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius DPRD Barito Utara. Tajeri menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan yang beroperasi di daerah mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Reporter : Ramli (Kalimantan Tengah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here