
CHANEL7.TV, BELAWAN – BNCT mengelola Pelabuhan Belawan terminal peti kemas bertaraf internasional. Kerja sama antara Pelindo dan DP World resmi beroperasi Januari 2024.
Buntut dari pemutusan hubungan kerja 5 orang karyawan operator head truk, sejumlah LSM dan pemerhati sosial dan tenaga kerja Sumut angkat bicara.
Sekjen Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di Jakarta, Hotlan P. Silaen, S.H., sangat miris melihat tindakan dari pihak manajemen BNCT. Penyebab pemutusan hubungan kerja sepihak bukan karena pelanggaran berat, namun karena menolak kerja lembur yang berlebihan. Sudah di luar kemampuan mereka, takut akan berdampak terhadap keselamatan kerja.
Sehingga mereka di PHK, namun hak dari pekerja tidak dibayarkan. Kelima orang tersebut sudah mengabdi kepada perusahaan selama 9 tahun.
UU No 6 Cipta Kerja tahun 2023 yang menggantikan UU No 13 tahun 2023 terkait ketenagakerjaan.
Poin-poin utama Coaster No 4, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Poin 5, kerja lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam dalam 1 minggu. Perusahaan tidak boleh memaksakan pekerja, apabila dipaksakan berakibat fatal terhadap keselamatan kerja, sahut Silaen.
Demikian juga menurut Rules Gaja S. Com, salah seorang pemerhati buruh di Sumut, menyikapi dengan keras bantahan dari pihak manajemen BNCT tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan kelima orang karyawan yang di PHK tersebut, seakan mereka berkelit dan menyatakan sudah selesai permasalahan. Namun ternyata seluruh hak mereka belum terpenuhi.
Pihak manajemen jangan membuat opini publik menjadi kabur. Rules Gaja mengatakan apabila BNCT tidak segera menyelesaikan, akan dibawa ke jalur hukum. Kita akan menguliti sampai kepada kinerja perusahaan dan permasalahan yang lain yang belum diketahui oleh masyarakat, salah satu contohnya mengenai dana CSR perusahaan, sahutnya.
Reporter: Irwansyah (Sumatra Utara)















