banner

CHANEL7.TV, Medan – Dugaan skandal penggelapan dana tenaga kerja kembali mencuat. Perusahaan outsourcing PT Panglima Siaga Bangsa (PT PSB) diduga menggelapkan hak-hak 237 orang satpam dengan total nilai fantastis mencapai Rp1.645.470.381.

Fakta ini terungkap setelah beredarnya surat somasi resmi yang dilayangkan oleh Law Office Tri Era Wahyudi SH dan Rekanan, selaku kuasa hukum ratusan satpam yang selama ini bertugas di wilayah PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Dana Sudah Dibayar, Hak Pekerja Menghilang

Ironisnya, berdasarkan keterangan dalam somasi, pihak PTPN I telah membayarkan seluruh kewajiban kepada PT PSB sesuai kontrak kerja. Namun, dana yang seharusnya diterima para satpam tidak pernah sampai ke tangan pekerja.

Situasi ini memunculkan dugaan serius:
👉 ke mana aliran dana tersebut?
👉 siapa yang bertanggung jawab atas raibnya hak pekerja?

Hak Dasar Pekerja Diduga Digelapkan

Hak-hak yang diduga digelapkan PT PSB bukanlah nominal kecil dan bukan pula sekadar administrasi, melainkan hak normatif yang dilindungi undang-undang, antara lain:

  • BPJS Ketenagakerjaan

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Kompensasi per kontrak kerja

  • Seragam dinas

Rincian Dugaan Kerugian Fantastis

Berdasarkan dokumen somasi, total kerugian para satpam dirinci sebagai berikut:

  • Kompensasi kontrak 2024: Rp 761.476.023

  • Kompensasi kontrak 2025: Rp 737.247.750

  • Kekurangan THR 2025: Rp 59.250.000

  • Uang seragam dinas 2025: Rp 171.825.000

  • Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025: Rp 87.496.608

➡️ Total: Rp 1.645.470.381

Angka ini memperlihatkan dugaan kejahatan sistematis, bukan sekadar kelalaian.

Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi

Kuasa hukum menilai perbuatan PT PSB memenuhi unsur pidana penggelapan dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, karena dana tersebut bersumber dari pembayaran perusahaan BUMN, praktik ini berpotensi menyeret pelaku ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika dugaan ini terbukti, maka perkara tersebut bukan lagi sekadar sengketa ketenagakerjaan, melainkan kejahatan serius terhadap hak buruh dan keuangan negara.

Direktur PT PSB Disomasi

Dalam surat tersebut, kuasa hukum secara langsung meminta pertanggungjawaban Direktur PT PSB, Eriza Wilmana, agar segera menyelesaikan dan membayarkan seluruh hak 237 satpam.

Kuasa hukum juga menegaskan, jika somasi ini diabaikan, maka langkah hukum lanjutan baik pidana maupun pelaporan ke aparat penegak hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Negara Tidak Boleh Diam

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan perusahaan outsourcing, khususnya yang mengelola tenaga pengamanan di lingkungan BUMN. Ratusan satpam yang bertugas menjaga aset negara justru diduga menjadi korban penggelapan hak mereka sendiri.

Publik kini menunggu:

  • Sikap resmi PT PSB

  • Tindakan tegas aparat penegak hukum

  • Audit menyeluruh aliran dana outsourcing security

Hingga berita ini diterbitkan, PT PSB belum memberikan klarifikasi resmi, sementara para satpam masih menanti hak yang seharusnya mereka terima.

(TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here