banner

CHANEL7.TV, JAKARTA – Hari ini, Selasa (9/5/2023) Hakim PN Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika.

Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa dijadwalkan, pada pukul 09.00 WIB yang akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat , Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terjerat kasus narkoba tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.

Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.

Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya.

“Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2),” ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, dan Muhamad Nasir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here